ISLAMTODAY ID (JAKARTA)—Perumusan Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun (RUU Sisdiknas) 2022 memantik protes keras dari sekelompok pelajar yang mengatasnamakan sebagai Poros Pelajar.
Aliansi Poros Pelajar terdiri dari beberapa elemen organisasi pelajar, yakni Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Al-Washliyah (IPA), Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI), dan beberapa pelajar STM.
Kordinator lapangan aksi Restu Risnandi mengatakan bahwa aksi yang dilakukan tersebut merupakan kekecewaan kelompok pelajar terhadap ruu sisdiknas
“Aksi Massa Poros Pelajar di depan gedung DPR RI ini merupakan bentuk protes ataupun simbol dari kegelisahan kami atas perumusan RUU Sisdiknas 2022 yang tidak berpihak kepada hak-hak pelajar.” Ungkap Restu.
Di samping itu, Sekjend Ikatan Pelajar Alwashliyah, Soleh meminta pemerintah dapat memenuhi tuntutan yang disampaikan oleh masa aksi.
“Kami bersama poros pelajar nasional menuntut dewan perwakilan rakyat ( DPR RI ) untuk menolak RUU Sisdiknas serta wacana kenaikan harga BBM, Serta pemerintah harus memenuhi 6 point tuntutan Poros Pelajar Nasional diantaranya: Tolak RUU Sisdiknas, Tolak kenaikan BBM, tingkatkan kesejahteraan guru, evaluasi pendidikan secara menyeluruh, pecat Nadim Makarim, wujudkan pendidikan gratis dan demokratis.”
Selaras dengan itu, Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jakarta Muhammad Izzuddin Robbani, dalam orasinya menganggap perumusan RUU Sisdiknas 2022 perlu dikawal. Pengawalan ini harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan, mengingat masih cukup panjangnya pembahasan RUU ini dan agar senantiasa tetap berpihak kepada kepentingan kelompok pelajar.
“Aksi kita tidak berhenti sampai sini kawan-kawan!. Kita akan terus mengawal perumusan RUU Sisdiknas 2022 ini hingga tuntas agar senantiasa berpihak kepada hak-hak pelajar,” ujar Izzuddin.
Aliansi Poros Pelajar yang dinisiasi oleh Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) ini disertai dengan ‘Aksi Simbolis Payung Hitam Pendidikan Nasional’ di depan gedung DPR RI pada Senin, 29/8/22. (Kukuh)