(IslamToday ID) – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuliskan sentilan satire terkait dengan kegaduhan akibat banyak koruptor dibebaskan dari bui.
“Selamat datang di era ‘new normal’ pemberantasan korupsi,” tulis Febri mengawali cuitannya di Twitter seperti dikutip Kamis (8/9/2022).
“Jangan takut korupsi! Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal. Eh sale politisasi korupsi juga nggak menjelang tahun politik? Selamat datang,” imbuhnya
Itulah satire di mana seseorang melemparkan sindiran tetapi dengan cara sebaliknya, yaitu berupa pujian.
Perihal banyaknya koruptor yang tiba-tiba bebas bersyarat juga sebelumnya disentil oleh Denny Indrayana. Ia menilai biang kerok napi korupsi bebas massal adalah dibatalkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
“Kembalinya rezim ‘obral remisi’ demikian seharusnya tidaklah mengejutkan, dan merupakan konsekuensi dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 yang pada intinya adalah mengetatkan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat,” kata Denny dikutip dari DetikCom.
Ia menjelaskan, pembatalan PP soal pengetatan remisi itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tahun lalu. Keputusan hukum itu membuat para napi korupsi ‘full senyum’.
“Putusan MK dan MA tersebut tentu saja disambut riang gembira oleh para napi korupsi yang sudah sejak lama berjuang membatalkan PP No 99 Tahun 2012, yang memang membuat mereka sulit mendapatkan pengurangan hukuman, alias menghilangkan kebiasaan obral dan jual beli remisi,” kata Denny.
Selain itu, ia menyebut pemberantasan korupsi telah dibunuh oleh ‘trisula’ berupa batalnya PP pengetatan remisi tersebut, pengesahan revisi UU KPK, dan kembalinya rezim diskon hukuman setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar wafat. Denny juga menyebut KPK kehilangan independensinya karena sekarang sudah berada di bawah pemerintah.
“Melalui perubahan UU tersebut, KPK kehilangan independensinya dan berada di bawah kendali politik lembaga kepresidenan, dan rentan dengan agenda non hukum, termasuk menjadi salah satu alat strategi pemenangan Pilpres 2024,” kata Denny.
Sementara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan 23 napi koruptor itu sudah memenuhi persyaratan untuk bebas, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa hak ini memang diberikan non diskriminasi tanpa terkecuali, kasus apapun apabila sudah memenuhi persyaratan seperti tadi kami sampaikan maka berhak untuk mendapatkan hak bersyarat, baik itu PB, CB, CMB, termasuk remisi,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, 23 napi korupsi yang bebas bersyarat itu termasuk di antaranya Ratu Atut Choisiyah, Pinangki Sirna Malasari, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, hingga Tubagus Chaeri Wardana. [wip]