(IslamToday ID) – Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan untuk mengalihkan penggunaan listrik masyarakat dari yang berdaya 450 Volt Amphere (VA) naik ke daya 900 VA. Selain itu, untuk masyarakat yang memakai daya listrik 900 VA akan beralih ke listrik 1.200 VA.
“Bahwa tadi (Senin 12/9/2022) salah satu kebijakan yang diambil menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA tanpa dikaitkan dengan kompor listrik. Kita sepakat dengan pemerintah,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Gedung DPR dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (13/9/2022).
Seperti yang diketahui, bahwa pelanggan listrik 450 dan 900 VA merupakan masyarakat miskin. Adapun pelanggan dan penggunaan listrik dengan daya tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat pra sejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Niat pemerintah dan Banggar DPR menghilangkan penggunaan listrik 450 VA itu ditujukan untuk menyerap listrik milik PT PLN (Persero) yang saat ini sedang mengalami over suplai.
Said mencatat, PLN tengah mengalami over suplai listrik sebanyak 6 Giga Watt (GW) saat ini. Tak cukup sampai di situ, tahun depan akan ada pembangkit listrik baru yang akan beroperasi dan mengakibatkan adanya tambahan over suplai sebesar 1,4 GW menjadi 7,4 GW.
Belum lagi, pemerintah sedang menggemborkan produksi listrik dari energi baru terbarukan (EBT). Said mencatat, apabila listrik dari EBT itu masuk di tahun 2030, kemungkinan over suplai listrik yang dihadapi oleh PLN bisa semakin membengkak menjadi 41 GW.
“Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena memang take or pay, harus bayar Rp 3 triliun. Maka menurut hemat saya kenapa kita gak ambil keputusan hari ini dalam sisi kebijakan, yang pertama ini legasi kita bersama. Bagi orang miskin, rentan miskin, yang di bawah garis kemiskinan itu tidak boleh lagi ada 450 VA,” tandas Said.
Menurutnya, penggunaan listrik masyarakat dengan daya 450 VA sudah tidak zaman lagi. Kelak, dalam peningkatan daya 450 ke 900 VA itu dan ke 1.200 VA, PLN hanya perlu mengotak-atik perubahan meteran saja. “Sehingga tidak perlu biaya,” tandasnya.
Sebagai informasi, subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp 72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp 211,9 triliun. [wip]