(IslamToday ID) – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah menyatakan polarisasi politik yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh aturan soal ambang batas pencalonan atau presidential threshold (PT) 20 persen di pemilihan presiden (Pilpres).
“Penyebab polarisasi terindikasikan akibat sistem salah kaprah ambang batas pencalonan presiden,” kata Ketua LHKP Muhammadiyah Agus HS Reksoprodjo dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/9/2022).
Ia menyampaikan aturan itu menimbulkan praktik politik transaksional-oligarkis. Selain itu, juga menutup kesempatan masyarakat luas untuk menjadi kandidat secara adil dan setara.
Padahal, kata Agus, semestinya semua pihak bersepakat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi rakyat. Tujuannya untuk menghadirkan calon yang lebih beragam, sehingga bisa terhindar dari politik pecah belah.
Agus menuturkan bila hal itu terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan bangsa Indonesia akan mengalami demokrasi politik yang stagnan, involutif, dan bahkan mengalami kemunduran.
“LHKP Muhammadiyah mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan mendesak partai politik untuk memberikan pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam, serta tidak menimbulkan benturan di masyarakat melalui antitesis dua pasangan calon seperti halnya Pemilu 2014 dan Pemilu 2019,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Agus, yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan pemilu serentak dan Pilkada serentak 2024 berlangsung lebih bermartabat.
Menurut Agus, hal ini bisa dimulai dengan penguatan nilai, karakter, serta integritas sebagai kriteria mutlak untuk para calon pemimpin nasional. Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan tahapan pemilu harus berjalan demokratis dan terlaksana sesuai tata kelola pemilu.
“Yang mampu menghasilkan kepemimpinan yang kuat dan visioner dengan menempatkan kepentingan bangsa sendiri sebagai nilai utama bagi jalannya pemerintahan,” pungkas Agus. [wip]