(IslamToday ID) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersuara perihal hadirnya Dewan Kolonel yang digagas beberapa elite PDIP di Komisi III DPR RI. Ia mengatakan Dewan Kolonel tidak ada dan tidak dikenal di dalam struktur partainya.
Seperti diketahui, Dewan Kolonel dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan citra Puan Maharani jelang Pilpres 2024.
“Bahkan tadi pagi pun, Ibu Mega ketika melihat di running text pada saat saya laporan ke beliau, beliau juga kaget, dan kemudian saya diminta memberi penjelasan bahwa tidak ada Dewan Kolonel,” kata Hasto dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/9/2022).
Ia mengaku telah meminta penjelasan dari Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto terkait keberataan Dewan Kolonel. Ia mengatakan Dewan Kolonel tak lebih dari guyonan politik.
“Mana ada di dalam partai struktur seperti militer. Jadi partai kan yang dikenal dewan pimpinan pusat partai, dewan pimpinan daerah, dewan pimpinan cabang, hingga anak ranting. Sehingga tidak dikenal adanya Dewan Kolonel,” katanya.
Hasto menerangkan bahwa Fraksi PDIP di DPR adalah alat kelengkapan partai untuk menjalankan tugas-tugas partai, seperti melakukan fungsi legislasi, fungsi anggaran, hingga pengawasan.
“Saya sudah memberikan bantahan secara resmi bahwa Dewan Kolonel tidak ada, karena kita adalah partai sebagai suatu institusi yang memperjuangkan kehendak rakyat,” katanya.
Hasto juga memberi penjelasan terkait dengan isu tidak harmonisnya Puan Maharani dengan Ganjar Pranowo. “Panas dingin kan nggak ada. Bahwa dalam suatu keluarga ada dinamika, jangankan di dalam DPP, ada dinamika. Kemudian itu suatu hal biasa,” katanya.
Hasto menyebut saat ini pihak partainya hanya fokus untuk menjalankan tugas sesuai fungsi. Partai akan mengikuti arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Komandonya sangat jelas di tangan Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri. Dan saat ini semua kader lebih memilih bergerak ke bawah sampai Ibu Mega mengambil suatu keputusan,” ungkap Hasto.
Ia mengatakan kader partai harus mengikuti arahan Megawati. Pihak yang melanggar arahan akan masuk dalam kategori pelanggaran.
“Siapapun yang bergerak di luar arahan kebijakan ketua umum itu masuk kategori pelanggaran disiplin. Tetapi pelanggaran disiplin itu diselesaikan secara internal melalui ketua bidang kehormatan, melalui bidang kehormatan partai. Itu mekanisme yang ada. Jadi clear,” tuturnya. [wip]