ISLAMTODAY ID (SOLO)— Mega Bintang mengirimkan surat kepada Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Mereka dalam suratnya mengajukan Permohonan Pembebasan/Pengurangan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para pensiunan.
Mereka juga mengungkapkan situasi sulit yang tengah dihadapi oleh masyarakat pasca Pandemi Covid-19. Saat rakyat tengah berusaha bangkit pasca pandemi justru dihantam oleh kebijakan kenaikan BBM.
“Bahwa perkembangan kehidupan ekonomi setelah terjadinya Pandemi Covid 19 ditambah dengan kenaikan Harga BBM Bersubsidi semakin menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Ketua Dewan Pembina Mega Bintang, Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe dalam keterangan persnya kepada ITD NEWS pada Senin (26/9).
Mudrik juga mengkritik kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600ribu yang dicicil pemerintah selama 4 bulan. BLT tersebut dinilai tidak efektif bahkan tidak merata.
“(BLT) yang diberikan oleh Pemerintah untuk menghidupkan roda perekonomian tidak merata, sehingga Bantuan Langsung Tunai tidak efektif membantu rakyat menghadapi situasi saat ini,” ujar Mudrik.
Ia menambahkan dengan tidak meratanya BLT yang diberikan oleh Pemerintah ini sangat
berdampak pada masyarakat. Mereka terdiri atas para guru yang bergaji rendah, para Pensiunan PNS, Pensiunan TNI/POLRI, veteran pejuang dan masyarakat yang telah tidak produktif lagi.
“Mengingat hal-hal tersebut di atas, kami mewakili Keluarga Besar Mega Bintang memohon kepada Bapak Walikota Surakarta,” pinta Mudrik.
“Untuk berkenan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau paling tidak memberikan keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada : Veteran Perang, Pensiunan TNI/POLRI, Pensiunan PNS, Guru yang bergaji rendah dan Rakyat yang berusia di atas 60 tahun,” imbuhnya. (Kukuh)