(IslamToday ID) – KontraS dan Omega Research Foundation mengirimkan surat keberatan terkait respons FIFA atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tragedi itu setidaknya menyebabkan korban meninggal sebanyak 131 orang.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan tindakan aparat telah menyalahi Section 2 UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapons in Law Enforcement seperti prinsip necessity, proportionality, legality, dan precaution serta Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Meskipun kedua peraturan tersebut hanya menjadi panduan, ia meminta pemerintah bisa memasukkan poin tersebut dalam regulasi nasional.
“(Tragedi Kanjuruhan) Ini disebabkan atas kelalaian polisi dan militer dalam mengendalikan massa yang terus terjadi berulang kali,” kata Fatia dikutip dari Republika, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, KontraS menyatakan penyiksaan yang dilakukan oleh polisi dan militer telah menyalahi Pasal 170 dan 351 KUHP. Lalu, telah dilanggar pula beberapa peraturan seperti Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri No 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
“Pemerintah telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, namun tim tersebut juga diisi dari unsur kepolisian dan militer yang dikhawatirkan akan mengganggu independensi kerja tim,” ujar Fatia.
KontraS juga mengkritisi penetapan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Rincian identitas tersangka yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
“Penetapan tersebut belum menarik petinggi yang memiliki kekuasaan tinggi dalam tragedi ini,” ucap Fatia.
Atas dasar itulah, KontraS dan Omega mendesak FIFA lewat suratnya untuk merekomendasikan semua asosiasi afiliasi FIFA untuk memasukkan Pasal 19 (b) Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA ke dalam peraturan nasional. Hal ini untuk melarang membawa dan menggunakan senjata api dan ‘gas pengendali massa’ di semua pertandingan sepakbola.
“Kedua, mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga korban,” ucap Fatia.
Berikutnya, KontraS dan Omega mendesak FIFA agar pemerintah Indonesia menjamin tim pencari fakta yang sepenuhnya independen. FIFA juga diminta meninjau langkah-langkah yang diambil PSSI untuk mengatasi masalah keselamatan dan keamanan serta memastikan langkah-langkah tersebut memadai untuk mencegah tragedi seperti itu tidak terjadi lagi. “Pastikan FIFA mengambil tindakan disipliner atau hukuman yang berlaku terhadap PSSI,” kata Fatia. [wip]