(IslamToday ID) – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menyatakan dalam laporannya ada sebagian rekaman kamera CCTV di stadion yang dihapus. Menanggapi itu, Imparsial menduga ada sesuatu yang hendak ditutupi dari tragedi yang merenggut 134 nyawa tersebut.
“Sudah barang tentu ada yang ingin dilindungi atau ditutup-tutupi dengan penghilangan rekaman CCTV tersebut dan pembiaran perilaku obstruction of justice oleh anggotanya sendiri,” kata Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dikutip dari Kompas, Jumat (21/10/2022).
Ia juga menilai jika polisi tidak kunjung menetapkan tersangka terkait dugaan penghapusan dan larangan mengunduh rekaman kamera CCTV Stadion Kanjuruhan, maka masyarakat patut untuk curiga.
“Patut dicurigai jika Polri tidak menetapkan satu orang pun tersangka obstruction of justice dalam kasus Kanjuruhan, maka akar persoalannya memang ada pada Polri secara institusional, bukan oknum sebagaimana yang selama ini dialibikan,” ucap Ardi.
Ia juga menyoroti proses hukum terhadap enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa maut itu. Sebab sampai saat ini polisi belum menahan satu pun dari enam tersangka itu.
“Sehingga para pelaku atau pihak yang bertanggung jawab ini bisa bebas merekayasa dan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi,” kata Ardi.
Ia pun berharap Polri segera membenahi standar operasional prosedur (SOP) dan hal-hal lain terkait dugaan penghapusan dan larangan mengunduh rekaman CCTV itu. “Polri harus dibenahi baik dari sisi internal seperti masalah kepatuhan terhadap SOP, kualitas sumber daya, budaya kekerasan, maupun dari sisi eksternal, yaitu tidak adanya pengawasan yang kuat dan independen secara eksternal terhadap institusi kepolisian,” kata Ardi.
Ia mengatakan, seluruh anggota Polri seharusnya menyadari kepercayaan masyarakat pada saat ini terhadap lembaga itu berada di titik nadir akibat berbagai perkara pelanggaran yang membelit sejumlah anggotanya.
Menurut Ardi, Polri harus bertindak tegas secara internal untuk memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, dihukum dan diberi sanksi sesuai perbuatan. “Ketiadaan penghukuman (kebal hukum atau impunitas) inilah yang membuat kejadian atau berbagai pelanggaran oleh anggota Polri terus berulang,” ucapnya.
Ardi juga menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seharusnya diberi wewenang yang lebih luas untuk benar-benar menjalankan fungsi sebagai pengawas untuk Polri. “Kompolnas hanya sebagai ‘hiasan’ saja seolah-olah Polri sudah diawasi secara eksternal, tetapi sesungguhnya tidak, karena Kompolnas tidak memiliki kewenangan yang cukup dan tugas pengawasan yang jelas,” ucapnya. [wip]