(IslamToday ID) – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mencecar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengklaim sudah menemukan obat gagal ginjal akut yaitu Fomepizole. Ia mengkritisi pemerintah yang melakukan pembelian obat dari luar negeri itu, padahal penyebab penyakit gagal ginjal akut belum jelas.
“Jangan belum apa-apa beli obat ke sana kemari Pak (Menkes Budi Gunadi). Saya enggak setuju nih,” kata Irma dalam rapat kerja Komisi IX, Rabu (2/11/2022).
Ia lantas mengajak seluruh rekannya di Komisi IX untuk jangan membeli obat tersebut sebelum penyebab penyakit ditemukan. Hal itu terang-terangan disampaikan Irma di hadapan Budi yang turut serta dalam rapat.
Irma juga khawatir dengan pembelian obat Fomepizole itu akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pemerintah “jual obat”. “Tapi jangan kemudian sudah mengobral statement ke mana-mana mau beli obat ke negara A, B, C, D. Ini kan menimbulkan pertanyaan dari publik, ini mau jualan obat lagi nih,” imbuh Irma dikutip dari Kompas.
Politisi Nasdem itu menilai, hal tersebut justru bakal menambah daftar panjang menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Pada akhirnya, imbuhnya, Presiden Jokowi yang akan dirugikan nantinya.
“Kasihan presiden kita, kalau politik sudah digunjingin di mana-mana, tapi pembantu-pembantunya enggak menjaga nama baik presiden,” pungkas Irma.
Ketua Komisi IX dari Fraksi Nasdem Felly Estelita Runtuwene mengingatkan akan adanya ancaman pidana bagi setiap pelaku pelanggaran produksi obat-obatan. Berdasarkan UU Kesehatan, Felly mengatakan, setiap orang dapat diancam pidana paling lama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar jika terbukti melanggar syarat produksi obat.
“Bahwa jika ada pelanggaran terhadap keamanan kesediaan farmasi, berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Felly dalam rapat yang sama.
Kemudian, ia menambahkan, perusahaan farmasi juga dapat dikenakan sanksi pidana terkait hal ini dengan menerapkan UU tentang Perlindungan Konsumen. “Pasal 8 dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian material dan immaterial atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Budi Gunadi Sadikin mengklaim bahwa Fomepizole menjadi obat gangguan ginjal akut yang menjangkiti ratusan orang di Indonesia. Budi mengatakan, terjadi penurunan drastis angka kematian setelah Fomepizole diujicoba pada pasien gagal ginjal akut.
“Mendatangkan Fomepizole terjadi penurunan yang drastis, sangat drastis dari kasus-kasus baru,” kata Budi.
“Dan terjadi penurunan kematian yang sangat drastis setelah adanya obat dari Fomepizole ini,” lanjutnya.
Budi mengatakan, Indonesia kini sudah menerima sebanyak 246 vial Fomepizole per 1 November 2022. Obat tersebut, katanya, semacam antidotum atau obat penawar racun ginjal akut dari luar negeri.
“Kita mencari antidotumnya. Antidotumnya sudah ada yaitu Fomepizole. Di Indonesia tidak ada obatnya. Kita lihat ada di Singapura, akhirnya kita membeli,” ujarnya. [wip]