(IslamToday ID) – Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) dugaan kasus setoran uang perlindungan tambang ilegal oleh oknum petinggi Polri.
Hal ini terkait dengan pengakuan Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang menyebutkan telah memberikan dana setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” ujar Sugeng dikutip dari Republika, Senin (7/11/2022).
Ia menilai, video Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana perlindungan tambang ilegal semakin menjatuhkan citra Polri di mata masyarakat.
Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video tersebut memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.
“Pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri zaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam, memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga,” ungkap Sugeng.
Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.
Adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan Propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal, tidak berjalan melalui mekanisme prosedural.
“Karena dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri,” tambah Sugeng.
Tetapi hal ini, katanya, tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping untuk melindungi di antara para jenderal polisi.
Padahal, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan No: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
“Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan ‘memotong kepala ikan busuk’ dan juga ucapan ‘bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan’,” pungkas Sugeng. [wip]