(IslamToday ID) – Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono paling berpeluang dipilih menjadi Panglima TNI jika Presiden Jokowi mempertimbangkan visi poros maritim dunia.
“Jika Presiden Jokowi mempertimbangkan penguatan implementasi visi poros maritim dunia maka pilihan mengajukan Yudo memiliki pertimbangan kuat dan berdasar,” kata Anton dalam keterangannya dikutip dari Kompas, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, posisi Panglima TNI yang bisa dijabat bergantian dari ketiga matra mempunyai landasan hukum yakni Pasal 13 ayat 3 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Di sisi lain, Anton menilai sejak Presiden Jokowi menjabat tahun 2014, TNI AL belum pernah menjabat sebagai Panglima TNI buat menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang,
“Tentu saja, memperhatikan moril para prajurit terutama dari TNI AL semakin cukup beralasan, mengingat hanya KSAL yang belum mendapat giliran memegang posisi Panglima TNI sejak Jokowi menjabat pada 2014,” ucap Anton.
Ia berharap rotasi jabatan Panglima TNI sejak era reformasi terus berjalan sebagai perwujudan kesetaraan antar matra TNI. Kebijakan itu diambil karena belajar dari pengalaman masa lalu ketika posisi Panglima TNI hanya diisi oleh satu matra pada masa Orde Baru.
“Dengan demikian, jika semua matra mendapat giliran menjabat posisi Panglima TNI tentu sedikit banyak akan menunjukkan rasa kesetaraan tersebut,” ucap Anton.
Meski begitu, ia menyatakan UU TNI tidak secara eksplisit mengharuskan presiden menunjuk Panglima TNI secara bergiliran. Alhasil, keputusan Jokowi buat menentukan siapa pengganti Jenderal Andika Perkasa bakal menimbulkan perdebatan.
Sebab, menurut Anton, jika Jokowi memilih pengganti Jenderal Andika Perkasa di luar TNI AL maka dianggap akan tidak patuh terhadap undang-undang. Akan tetapi di sisi lain, jika Jokowi memutuskan tidak mengangkat Panglima TNI dengan menerapkan prinsip rotasi pun dinilai tidak bakal melanggar beleid.
“Dalam konteks ini, siapapun Panglima TNI-nya, dia memang tetap harus melakukan konsolidasi internal dan fokus menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU TNI,” ucap Anton.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI bisa dilakukan pada masa reses anggota DPR. Oleh karena itu, pemerintah tak harus terburu-buru mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Bila mana surpres tersebut keluar setelah masa sidang 16 Desember 2022, Komisi I kan bisa rapat pada saat reses,” ujar Bobby, Senin (21/11/2022).
Kendati demikian, ia mengingatkan agar Surpres itu tak dikirim setelah 21 Desember 2022 atau setelah Andika berusia 58 tahun. Bobby pun meminta masyarakat menunggu keputusan Jokowi. Sebab, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif seorang presiden.
“Jadi kami hanya bisa menyampaikan agar publik bersabar dan memberikan kesempatan pada presiden yang mungkin masih mengkaji usulan panglima ini,” katanya.
Ia juga menyampaikan, Komisi I akan membantu dengan optimal proses pemilihan Panglima TNI. Bobby yakin tak akan terjadi kekosongan jabatan seperti masa transisi Panglima TNI di era Orde Baru. [wip]