(IslamToday ID) – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu turut menyoroti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Tercatat, sudah ada sejumlah provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi salah satu provinsi dengan UMP tertinggi. Sedangkan Jawa Tengah dengan UMP terendah.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyebutkan soal UMP tertinggi yakni di wilayah DKI Jakarta.
Said Didu juga menyinggung pernyataan Presiden Jokowi terkait sosok pemimpin berambut putih yang memikirkan rakyat.
“UMP tertinggi adalah DKI dan yang terendah adalah Jateng. Beginilah hasil pimpinan yang memikirkan rakyatnya,” tulis Said Didu dikutip dari Twitter pribadinya, Jumat (02/12/2022).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan jika upah tahun depan akan lebih tinggi dari tahun 2022. Ia menjelaskan keputusan menaikkan upah minimum khususnya di Jateng berdasarkan pada UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Ida, penetapan daftar upah minimum berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Diketahui, penetapan UMP dan UMK 2023 di Jateng ini meliputi 20 jenis data yang didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari Dewan Pengupahan. [wip]