(IslamToday ID) – Mantan anggota polisi Ismail Bolong (IB) langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal setelah menjalani pemeriksaan hampir 17 jam di Bareskrim Polri. Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan.
“Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan Pak IB juga sudah resmi ditahan juga,” kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Selasa (6/12/2022) mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir Rabu (7/12/2022) dini hari pukul 01.45 WIB. Ismail Bolong dipersangkakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 161, yaitu terkait tambang ilegal hingga perizinan perindustrian.
“Hari ini Pak IB diperiksa terhadap perizinan tambang, betul terhadap itu,” jelas Johanes dikutip dari Merdeka.
Ia menyatakan dan mengklarifikasi bahwa pemeriksaan Ismail Bolong tidak ada kaitannya dengan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri. “Kalau Pak IB kita diperiksa ada 62 pertanyaan. Terkait 3 Pasal persangkaan itu,” ujar Johanes.
Ia juga menepis kliennya pernah bertemu langsung dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota Polri sampai detik ini, sampai dia berhenti di bulan Juli kemarin, Pak IB itu tidak pernah bertemu dengan Pak Kabareskrim. Jadi tolong dicatat,” tutur Johanes.
Nama Ismail Bolong sendiri sempat menjadi perbincangan publik lantaran videonya yang viral di media sosial menyebut adanya uang panas hasil tambang ilegal yang masuk ke kantong Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Meskipun belakangan muncul lagi video klarifikasi bantahan atas rekaman sebelumnya.
“Kalau dikenal secara pribadi, ya kenal karena kenal sebagai pucuk pimpinan di Bareskrim, tetapi kalau bertemu apalagi sampai katanya menjanjikan sesuatu, bahkan memberikan sesuatu itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya, tolong pak ini disampaikan bahwa ini menyangkut nama baik orang,” jelasnya.
“Jadi, bahwa Pak IB menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada siapapun,” sambungnya.
Namun begitu, Johanes enggan menanggapi terkait alasan Ismail Bolong membuat video pertama dan menyebut nama Kabareskrim terkait uang panas hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Jadi jawabannya adalah jujur saja, hari ini kami bersama tim semua datang pagi ini, ini dalam konteks kami mendapat surat kuasa pada 3 Pasal persangkaan itu. Jadi kembali saya ulangi, Pasal 158 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi, dan sebagainya. Nah soal pertanyaan itu (testimoni menyebut nama Kabareskrim) saya nggak dapat kuasa mengenai itu, jadi aku nggak bisa jawab mengenai itu,” pungkas Johanes. [wip]