(IslamToday ID) – Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tambang ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan salah satu barang bukti yang telah berhasil disita yakni 36 unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut batubara hasil penambangan ilegal.
Selain itu, penyidik juga turut menyita dua ekskavator yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal beserta tumpukan batubara hasil penambangan di Kalimantan Timur. “Tiga unit handphone berbagai merek, berikut sim card, tiga buah buku tabungan dari berbagai bank, dan bundel rekening koran,” jelasnya, Kamis (8/12/2022).
Nurul menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) penambangan ilegal. Dua dari tiga lokasi itu yakni Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak dan Lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).
“Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.
Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batubara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri. Salah satunya, Ismail pernah mengaku memberikan uang koordinasi dengan total Rp 6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri. [wip]