(IslamToday ID) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai Iptu Umbaran Wibowo, intel yang menyamar sebagai wartawan kontributor TVRI telah melanggar kode etik jurnalistik.
“Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dikutip dari DetikCom, Kamis (15/12/2022).
Ia menyebut Umbaran telah terdaftar sebagai anggota PWI. Selain itu, Umbaran juga telah mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW) yang digelar oleh Dewan Pers.
“Bukan hanya sertifikat kompetensinya yang telah diusulkan kawan-kawan pengurus PWI, tetapi juga keanggotaan PWI-nya. Sebab, anggota PWI harus wartawan aktif yang tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula,” ujarnya.
Ilham menyebut kasus Umbaran ini bisa jadi pendorong seluruh pengurus organisasi wartawan untuk berbenah melindungi anggotanya dari kemungkinan penyalahgunaan yang berdampak pada jatuhnya martabat wartawan.
“DK (Dewan Kehormatan PWI) sendiri khawatir banyak kartu anggota organisasi termasuk sertifikat kompetensi wartawan telah dikantongi pihak yang tidak berhak. Informasi wartawan yang polisi, intel, dan yang Kapolsek itu muncul secara kebetulan. Bukan dari hasil pelacakan organisasi,” katanya.
TVRI Buka Suara
Direktur Utama TVRI Imam Brotoseno mengklaim pihaknya tidak mengetahui jika Iptu Umbaran Wibowo yang sudah bekerja belasan tahun sebagai kontributor adalah intel. “TVRI Jawa Tengah benar-benar tidak tahu kalau saudara Umbaran adalah anggota intel,” ujarnya.
Imam mengatakan selama menjadi kontributor, Umbaran tak memiliki kewajiban untuk hadir di kantor. Menurutnya, Umbaran bisa mengirim berita dari mana saja. “Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari di kantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja,” katanya.
Nama Iptu Umbaran Wibowo menjadi pembicaraan publik dalam beberapa hari terakhir. Selama belasan tahun menjadi kontributor TVRI, tiba-tiba ia diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Umbaran sudah buka suara soal polemik ini. Ia mengatakan kiprahnya sebagai wartawan murni menjalankan tugas dari pimpinan.
“Mutasi itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” kata Umbaran dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu (14/12/2022).
Polda Jawa Tengah juga telah membenarkan Umbaran pernah bekerja menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati. “Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy.
Iqbal menyebut Umbaran bukan pegawai tetap TVRI, melainkan hanya sebagai pekerja lepas. Menurutnya, Umbaran pernah mendapat tugas intelijen di wilayah Blora. Tugas intelijen yang diberikan kepada Umbaran itu telah selesai pada Januari 2021 lalu. Umbaran sudah bekerja sebagai jurnalis selama 14 tahun.
“Januari tahun 2021 penugasan tersebut selesai dan dia pindah menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel di Polres Blora. Selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora,” ujarnya.
Iqbal membantah Umbaran dicopot dari Kapolsek Kradenan. Isu ini berhembus setelah terungkap Umbaran pernah menjadi kontributor TVRI Jateng untuk wilayah Pati. “Isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar,” katanya. [wip]