(IslamToday ID) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur. KPK pun langsung menetapkan Sahat sebagai tersangka.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat), tersangka STPS (Sahat Tua P Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. Tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat Tua Simanjuntak; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp 1 miliar.
Johanis menuturkan konstruksi kasus ini bermula saat Pemprov Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat. Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.
Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis.
Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu sebanyak Rp 40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp 40 miliar di tahun 2022.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Johanis dikutip dari CNN Indonesia.
Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp 1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT. Sedangkan Rp 1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).
KPK menduga Sahat telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut. “Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” kata Johanis.
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wip]