(IslamToday ID) – Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik baru. Pemberian subsidi disebut sebagai langkah untuk mendorong percepatan kendaraan listrik di Tanah Air.
“Motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif Rp 8 juta,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat (16/12/2022).
Tak hanya pembelian motor listrik baru, pemerintah juga akan memberikan subsidi sebesar Rp 5 juta bagi masyarakat yang mengkonversi motornya dari berbahan bakar bensin menjadi motor listrik.
Sementara untuk pembelian mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia, besaran subsidi yang akan diberikan sampai Rp 80 juta. Untuk pembelian mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp 40 juta.
Agus mengatakan subsidi diberikan dengan mencontoh negara lain yang dilihat pemerintah sudah maju dalam penggunaan kendaraan listriknya.
“Ini kami melihat sangat penting karena Indonesia belajar dari berbagai negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik, seperti Eropa. Kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil listrik, ya karena pemerintah beri insentif, China juga dan Thailand juga memberikan insentif,” katanya.
Agus menambahkan ada beberapa manfaat yang bisa didapat bila penggunaan kendaraan listrik bisa digenjot di Indonesia.
Pertama, cadangan nikel besar yang dimiliki Indonesia bisa dimanfaatkan dengan baik. Kedua, subsidi BBM akan berkurang dengan banyaknya mobil listrik. Ketiga, pemberian subsidi akan menarik investor untuk merealisasikan janji mereka menanamkan investasinya di Indonesia.
“Dengan insentif ini kita akan memaksa dalam tanda kutip produsen kendaraan listrik dunia agar cepat realisasi investasi di Indonesia,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.
Manfaat keempat, membantu Indonesia memenuhi pencapaian komitmen emisi rendah karbon.
Wacana pemberian subsidi kendaraan listrik itu sebelumnya memantik reaksi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Mereka menilai rencana pemerintah menggelontorkan subsidi kendaraan listrik salah sasaran. Bahkan, tak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.
“Kalau rujukannya Inpres No 7 Tahun 2022, sangat jelas, bahwa yang disasar peraturan tersebut ialah Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua MTI Tory Darmantoro, Rabu (14/12/2022).
MTI, lanjutnya, justru menekankan perlunya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum, sehingga penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia perlu diperkuat, serta terus disempurnakan. [wip]