(IslamToday ID) – Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia. Jokowi mengatakan keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri No 50 dan 51 Tahun 2022.
“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Keputusan mencabut PPKM, lanjut Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. “Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada,” kata Jokowi dikutip dari Sindo News.
Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya. “Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Jokowi, pengendalian dan kebijakan yang dibuatnya telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia. “Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya,” katanya.
“Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tambahnya.
Jokowi mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali. Berdasarkan data per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per 1 juta penduduk, dengan positivity rate mingguan itu 3,35 persen. Lalu tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. “Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” katanya.
Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 yang artinya pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. [wip]