(IslamToday ID) – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru dikeluarkan Presiden Jokowi hanya bentuk manipulasi pemerintah terhadap publik. Perppu tersebut dianggap hanya seperti “baju ganti” dari UU No 11/2020 atau Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini seperti ganti baju saja. Sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh kelompok sipil masih dimuat dalam Perppu tersebut,” kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos dikutip dari CNN Indonesia, Senin (2/1/2022).
Ia pun menilai bahwa Perppu Ciptaker dikeluarkan bukan untuk rakyat, melainkan melayani kepentingan golongan tertentu. Menurutnya, jika pemerintah mendengarkan rakyat, seharusnya pasal-pasal bermasalah dalam Omnibus Law dihapus dan diperbaiki dalam Perppu. “Akal-akalan ini,” ujarnya.
Selain itu, menurut Nining, dalam Perppu Ciptaker terdapat pasal yang tidak konsisten antara satu dengan lainnya. Ia memberi contoh Pasal 184 dan 185. Dalam Pasal 185 misalnya, disebutkan bahwa setelah berlakunya Perppu, maka UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Dengan berlakunya Perppu ini, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 No 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 6573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 185 Perppu Ciptaker.
Namun, dalam Pasal 184b, dikatakan bahwa aturan dalam UU No 11/2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu Ciptaker.
Bunyi Pasal 184b: “Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.”
“Pasal 185 ini manipulasi. Kan aneh ini,” kata Nining.
Dengan membaca isi Perppu tersebut, Nining beranggapan bahwa pemerintah asal-asalan dan kejar deadline dalam membuat Perppu Ciptaker. Musababnya, setelah putusan MK yang menyatakan Omnibus Law inkonstitusional bersyarat, pemerintah harus memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki, maka akan menjadi cacat formal.
“Saya melihat ada arah agar produk hukum yang dibuat pemerintah tidak cacat formal, sehingga dikeluarkan Perppu. Padahal yang dituntut kaum buruh pencabutan UU Ciptaker, bukan implementasi apa yang di dalam UU,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini akan menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
Terbitnya Perppu ini disebut berdasarkan pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia-Ukraina. [wip]