(IslamToday ID) – Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan pernyataan bahwa Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta konstitusi serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, AASB menuntut Presiden Jokowi mencabut Perppu tersebut dan menerbitkan Perpuu pembatalan UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kami meminta DPR RI untuk menolak disahkannya Perppu tersebut, dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI terkait penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 itu,” kata Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman dikutip dari Republika, Jumat (6/1/2023).
AASB dalam aksinya yang dilakukan Kamis (5/1/2023), juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak Perppu No 2/2022.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa putusan MK menyatakan UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Presiden harusnya melaksanakan perintah MK, ajak dialog stakeholer terkait, atau kalau tidak cukup waktu ya kembali saja ke undang-undang lama. Bukannya malah menerbitkan Perppu yang isinya lebih buruk dan jahat,” kata Jumhur.
Ia menilai, Perppu No 2 Tahun 2022 itu membuat kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk. Bahkan, AASB terang-terangan menuding Perppu No 2 Tahun 2022 itu sangat berkhidmat kepada investor, pemodal besar, oligarki, kapitalis asing, dan tuan tanah.
Aksi di halaman Gedung DPR RI itu juga dihadiri oleh sejumlah tokoh pergerakan di antaranya Direktur Lokataru Haris Azhar, akademisi Feri Amsari, Direktur Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, dan pakar hukum tata negara Refly Harun, dan Ahov dari Bersihkan Indonesia. [wip]