(IslamToday ID) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni jenis pertalite dan solar tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU.
Menurut anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman, pembeli akan dijatah setiap mengisi BBM subsidi. Jika jatahnya habis, maka pembeli tidak bisa mengisi BBM bersubsidi di SPBU tersebut atau di SPBU mana pun.
“Contoh, Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 kabupaten/kota. Jika itu diimplementasikan, konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A, maka nggak bisa mengisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis,” jelas Saleh dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/1/2023).
Ia menyebut aturan pembatasan BBM subsidi jenis solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.
“Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebetulnya aturan pembatasan BBM subsidi untuk solar sudah ada. Namun, masih ditemukan penyalahgunaan di lapangan karena konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali tanpa pengawasan. Oleh karena itu, BPH Migas menekankan pembelian BBM subsidi ke depan akan terintegrasi sistem IT.
Saat ini pembatasan solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda empat dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.
Saleh menegaskan langkah memperketat pembelian BBM bersubsidi nantinya dilakukan melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem IT, seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina.
“Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan solar setiap hari,” pungkasnya. [wip]