(IslamToday ID) – DPP PDIP mempersoalkan pemberitaan terkait dengan acara HUT ke-50 PDIP di Jakarta pada 10 Januari lalu. Para elite partai kepala banteng tersebut melakukan konsultasi ke Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Hadir dalam konsultasi tersebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly, serta Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Ketiganya diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu beserta anggota Dewan Pers lainnya.
“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” kata Yasonna dikutip dari Sindo News, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu dianggapnya tidak fair/adil. Mestinya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Untuk itu, ia juga menyarankan agar Dewan Pers membuat ketentuan supaya pers juga menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan, sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Derajat etika dianggapnya lebih tinggi dari peraturan.
“Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik menjalang Pilkada serentak dan Pemilu 2024, sehingga arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik,” ucap Yasonna.
Hasto juga mengingatkan supaya pers tidak digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain. “Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan. Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” jelas Ninik.
Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, paparnya, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 11 dan 12 dalam UU Pers.
Dalam kesempatan itu, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana menegaskan Dewan Pers senantiasa menyerukan supaya jurnalis yang aktif berpolitik (menjadi tim sukses, Caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta Capres/Cawapres) harus nonaktif atau mundur sebagai wartawan.
Dewan Pers juga akan membentuk satgas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa terselesaikan dengan cepat. Yadi juga mengutarakan bahwa Dewan Pers terbuka untuk siapa saja tanpa menganggap isitimewa pihak tertentu. Dewan Pers akan memproses setiap pengaduan yang masuk.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis. “Pers memang harus independen dan Dewan Pers berkepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” pungkasnya. [wip]