(IslamToday ID) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya bakal mencari pengganti jika ada jamaah yang tidak sanggup melunasi biaya naik haji 2023/1444 H.
Sebelumnya, banyak pihak menyatakan keberatan melunasi biaya haji karena Kemenag mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta.
“Kalau ada yang mundur, maka ada yang naik penggantinya,” kata Hilman dikutip dari Tempo, Rabu (25/1/2023).
Hilman menyebut pihaknya telah memberikan waktu pelunasan yang cukup untuk para jamaah sesuai undang-undang, yakni 30 hari setelah biaya haji diputuskan pemerintah atau pada 13 Februari 2023. Jika jamaah memerlukan perpanjangan waktu pelunasan, Hilman menyebut Kemenag masih bisa memberikan perpanjangan.
“Tapi tentu tidak dalam waktu yang lama dan skema ini sudah berjalan bertahun-tahun dan bukan hanya sekarang, jadi sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini,” kata Hilman.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. “Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut.
Fraksi PAN DPR RI mendesak Kemenag mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH 2023. Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan ini akan memberatkan jamaah mengingat besaran kenaikan mencapai hampir Rp 30 juta.
“Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian structure cost tersebut,” kata Saleh.
Saleh menjelaskan, jamaah reguler Indonesia berjumlah 203.320 orang. Jika ada kenaikan ongkos haji sebesar Rp 30 juta, maka uang jamaah yang terkumpul Rp 14,06 triliun lebih. Apalagi, katanya, BPKH mengelola manfaat dana haji sebesar Rp 5,9 triliun.
“Total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp 20 triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 Miliar,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Saleh, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan situasi di masyarakat, usulan kenaikan ongkos haji ini sangat tidak bijak. Sebab, menurutnya, masyarakat masih berupaya memulihkan perekonomian mereka pasca melandainya pandemi Covid-19. [wip]