(IslamToday ID) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti meminta pemerintah untuk memikirkan skema antrean calon jamaah haji yang batal berangkat lantaran tak sanggup melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 apabila jadi naik.
“Kalau misalnya mereka karena keadaan tertentu terpaksa tidak bisa memenuhi, terus way out-nya bagaimana terkait dengan antrean yang sudah cukup panjang itu? Apakah itu kemudian diberikan kepada mereka yang ada antrean di bawahnya? Atau ada cara lain yang bisa dilakukan?” kata Mu’ti saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
“Yang jelas, pemerintah tentu saja perlu mengkaji semua konsekuensi dari kenaikan biaya haji itu secara komprehensif. Sehingga tidak terlalu memberatkan jamaah dan tidak terlalu menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambungnya dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Mu’ti menjelaskan usulan biaya haji 2023 naik karena subsidi pemerintah ingin dikurangi. Menurutnya, secara logika subsidi pemerintah untuk pelaksanaan haji itu memang akan selalu berkurang. Namun, persentasenya jangan seekstrem yang sedang beredar sekarang.
Ia juga menegaskan bahwa usulan biaya haji sebesar Rp 69 juta itu belum final. Angka itu masih berpeluang untuk dikaji ulang.
Mu’ti mengaku khawatir calon jamaah bakal mengalami kesulitan dalam pelunasan jika biaya haji naik dengan angka signifikan dalam waktu singkat.
“Saya kira sangat penting adalah kebanyakan mereka yang saat ini sudah dapat nomor antrean dengan biaya misalnya Rp 25 sampai Rp 30 juta, kalau kemudian harus menambah jumlah yang cukup besar dalam waktu singkat itu apakah mereka ini mampu atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mu’ti mengungkapkan usulan skema pembagian 50-50 terkait biaya haji yang dibebankan ke calon jamaah dan dari nilai manfaat. Skema itu dapat membuat biaya haji tidak sampai di angka Rp 69 juta.
“Jadi ada yang mengusulkan 50-50. Artinya 50 itu ditanggung jamaah, 50 itu subsidi dari negara. Kalau itu yang bisa dilakukan, maka harganya bisa dikurangi. Tidak sampai yang Rp 69 juta itu,” ucapnya.
Diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jamaah. Dari angka itu, sebanyak Rp 69 juta atau 70 persen biaya akan dibebankan kepada calon jamaah. Sedangkan Rp 29,7 juta atau 30 persen sisanya akan ditanggung oleh nilai manfaat dana haji.
Jumlah biaya yang dibebankan kepada jamaah itu naik dari tahun 2022 yang hanya sekitar Rp 39 juta. Namun, usulan ini belum final dan masih dikaji oleh DPR. [wip]