(IslamToday ID) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Berdasarkan informasi, satu kasus tersebut balita berusia 1 tahun meninggal usai mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil seusai meminum obat sirup merek Praxion.
“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” tulis BPOM dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall alias penarikan obat secara sukarela.
BPOM mengaku telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
“BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” kata BPOM dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan satu kasus GGAPA yang diidentifikasi baru-baru ini di DKI Jakarta sempat mengkonsumsi obat sirup.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut satu pasien GGAPA di ibukota itu dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (1/2/2023) lalu. Pasien tersebut sempat mengalami gejala batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.
“Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion,” kata Syahril dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Ia melanjutkan temuan kasus itu merupakan temuan baru setelah tidak adanya kasus GGAPA di Indonesia sejak awal Desember 2022. Ia juga mengatakan terdapat satu kasus suspek GGAPA di Jakarta.
Satu kasus suspek ini dialami anak berusia 7 tahun yang mengalami demam pada 26 Januari lalu. Pasien tersebut juga mengkonsumsi obat sirup yang dibeli secara mandiri atau tanpa resep dokter.
Merespons temuan itu, Kemenkes menurutnya telah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan. [wip]