ITD NEWS (KARANGANYAR)— Yayasan KAKAK berkolaborasi dengan Pemuda Penggerak, Forum Anak Sukoharjo dan Forum Anak Karanganyar melakukan aksi di Car Free Day (CFD) dalam rangka Hari Kanker sedunia (World Cancer Day) yang diperingati setiap tanggal 4 Februari dengan tema “Anak Sehat, Keren dan Cerdas Tanpa Rokok” pada Ahad, 5 Februari 2023.
Aksi ini dilakukan pada pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB di dua titik yaitu Alun Alun Kabupaten Sukoharjo dan Alun Alun Kabupaten karanganyar. Momen hari kanker sedunia ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, tindakan dan korelasi antara kanker dan rokok.
Rokok merupakan salah satu penyebab kanker karena mengandung zat yang berbahaya, tetapi produk banyak beredar di masyarakat, diiklankan di banyak tempat dan dianggap menjadi produk normal membuat kalangan anak-anak mudah menjangkau dan mendorong mereka menjadi perokok pemula.
Karena itu tak heran bila prevalensi perokok anak terus meningkat, 7,2 % pada tahun 2013 menjadi 9,1 % pada tahun 2018 atau setara dengan 7,8 juta. Padahal Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2019 menargetkan turun menjadi 5,4%”.
Sukoharjo
Forum Anak Sukoharjo bersama Yayasan Kakak dan Pemuda Penggerak mengangkat pentingnya Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Sukoharjo. Selain memberikan informasi pada anak tentang berbagai macam bahaya rokok, aksi ini juga mendukung dan mendorong Kabupaten Sukoharjo untuk segera memiliki Kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Forum Anak Sukoharjo mengambil sub tema Aksi ARAS (Anti Rokok Anak Sehat) sebagai ajakan untuk melindungi diri dari produk rokok.
Ketua Forum Anak Sukoharjo (FANASKO), Aprilia Pamuji menuturkan “Aksi ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat akan bahaya rokok, mengajak anak-anak untuk bisa melindungi diri sekaligus dijadikan penguat untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk memiliki PERDA KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Aksi ini akan menampilkan orasi, tandatangan dukungan PERDA KTR Sukoharjo, dan Flasmop Keren Tanpa Rokok dan Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor.
Hal senada juga dilakukan oleh Forum Anak Karanganyar, mereka mengemas sebuah acara bernama CAKRATARA (Campaign Anak Karanganyar Tanpa Rokok). Aksi yang dilakukan dengan melakukan polling untuk dukungan pelarangan penjualan rokok pada anak, longmarch untuk edukasi bahaya rokok, orasi dan aksi pungut puntung untuk melihat kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok.
“Aksi ini ingin meluaskan informasi dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya,memberikan kiat berhenti merokok dan mendukung implementasi PERDA Kawasan Tanpa Rokok Karanganyar, serta mendukung pelarangan penjualan rokok batangan yang sudah di sampaikan oleh bapak Presiden. Implementasi PERDA Kawasan Tanpa Rokok dan kebijakan yang dikembangkan dapat menekan angka perokok anak atau pemula,” ujar Attaya koordinator Aksi CDF Forum Anak Karanganyar (Forakra)
Ketua Pemuda Penggerak, Aprilia Dian Asih Gumelar menambahkan, “Aksi ini sebagai salah satu komitmen kami dari Pemuda Penggerak untuk memperjuangkan hak kesehatan khususnya bagi anak. Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok, dan Pemerintah Kabupaten baik Sukoharjo dan karanganyar dapat mengembangkan kebijakan yang bisa melindungi anak dari rokok. Perlu sinergi dengan banyak pihak untuk kepatuhan mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.”
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah melarang penjualan rokok batangan. Kebijakan presiden mengeluarkan Kepres Nomor 25 tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani tanggal 23 Desember 2022 itu penting dan harus didukung.
“Aksi kolaborasi ini penting untuk menggalang dukungan masyarakat, khususnya untuk melindungi anak dari zat adiktif (rokok), karena akan menganggu hak tumbuh kembang anak. Meningkatkan kesadaran masyarakat, pendidikan atau edukasi, dan pendampingan anak selalu dibutuhkan, yang tak kalah penting adalah bagaimana kebijakan juga berpihak untuk melindungi anak dari rokok,” ujar Shoim Sahriyati, Direktur Yayasan KAKAK.
“Perlindungan anak adalah tugas bersama, termasuk anak itu sendiri yang harus dimampukan untuk bisa melindungi diri dari zat adikti (rokok),” tandasnya.
Shoim menambahkan dalam hal perlindungan anak dari bahaya rokok semua berawal dari keluaraga. Ia menjelaskan agenda pada di CFD Karanganyar & Sukoharjo memiliki agenda utama untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.
“Pada hari ini intinya menekankan implementasi kawasan tanpa rokok salah satunya di CFD, di rumah itu salah satu awalannya. Kalau hari ini kita menemukan banyak (puntung rokok & bungkus rokok) akan kita laporkan kepada pemerintah,” tegas Shoim.
Upaya Yayasan KAKAK mendorong terwujudnya kawasan tanpa rokok sudah dimulai sejak tahun 2000-an. Hingga kini sejumlah kota dan kabupaten di Solo Raya telah memiliki aturan khusus soal rokok kecuali Sukoharjo, Klaten dan Boyolali.
Pada CFD yang berlangsung di dua lokasi berbeda itu terungkap fakta bahwa temuan puntung rokok di lokasi CFD termasuk tinggi. Di Alun-alun Karanganyar misalnya meskipun sudah memiliki Perda Khusus terkait rokok, ditemukan 1.283 puntung rokok, sementara di Sukoharjo sendiri ditemukan di atas 1.500-an puntung rokok. (Kukuh)