(IslamToday ID) – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya dikutip dari DetikCom.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Brigadir J terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Hakim juga menyatakan Putri malah menempatkan diri sebagai korban. “Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan perbuatan Putri membuat banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.
Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa. [wip]