(IslamToday ID) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa berkurang di pengadilan tingkat banding.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu disebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak mempertimbangkan faktor yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sambo.
Padahal, katanya, fakta persidangan seperti Sambo belum pernah dihukum seharusnya bisa menjadi salah satu faktor yang meringankan. Ia khawatir celah itu yang akan digunakan oleh Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Sugeng dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (14/2/2023).
IPW menghormati vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana itu. Namun, ia menilai putusan tersebut tetap problematik.
Menurut IPW, kejahatan yang dilakukan Sambo tidak layak untuk dijatuhi hukuman mati. Sugeng menilai perbuatan yang dilakukan muncul dikarenakan Sambo lepas kontrol.
“Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” kata Sugeng.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan,” sambungnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana itu, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR ,dan Kuat Ma’ruf.
Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang ada di Divisi Propam. [wip]