(Islam Today ID) – Pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD RI.
“Jadi terletak pada apakah fakta yang dipakai (dalam pencopotan Fadel–Red) cukup atau tidak. Kalau faktanya cukup, MPR tidak perlu menunggu proses hukum. Bahkan bisa diabaikan,” ujar Margarito di kutip dari Republika.co.id , Rabu (15/2/2023).
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan belum dilantiknya Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR. Dalam prosesnya, Fadel diberhentikan dari posisinya sebagai wakil ketua MPR. Proses pelantikan belum dilakukan karena menunggu proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad.
Menurut Magarito, semuanya tinggal kemauan MPR. “Kalau MPR mau sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel–Red),” katanya memaparkan.
MPR tidak perlu ragu untuk melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad. Kalau faktanya cukup, MPR bisa segera mengambil keputusan, tanpa harus menunggu selesainya proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad.
Pendiri Linkar Madani (Lima) Ray Rangkuti punya pendapat yang sama. Menurut dia, MPR bisa saja langsung mengganti Fadel dengan Tamsil. “Kalau nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tinggal disesuaikan saja dengan putusan pengadilan,” kata Ray.
Bagi Ray, masalah ini lebih bergantung pada kemauan internal MPR. “Apakah MPR mau mempercepat atau memang memperlambat. Karena tidak ada ketentuan yang khusus mengatur itu,” kata dia.
Selain itu, menurut Ray, DPD juga harus menyuarakan masalah ini lebih kuat kalau memang ingin segera ada penggantian.
Bagi Ray, akan lebih baik jika pimpinan MPR segera melakukan penggantian.
“Lebih baik dilantik saja dulu (Tamsil–Red). Kalau nanti ada keputusan baru ya sesuaikan dengan keputusan itu,” ujar Ray.
Sebelumnya, Fadel Muhammad dicopot dari jabatannya usai Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 18 Agustus 2022, yang memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD
Dikutip dari siaran pers Ketua DPD La Nylla Mattalitti, salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR.
“Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI,” kata La Nyalla.
La Nyalla menyebutkan, anggota yang menandatangani mosi tidak percaya itu pun bertambah, dari 91 orang menjadi 97 anggota.
Setelah itu, pimpinan DPD memutuskan untuk menyepakati penarikan Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR.
“Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” kata La Nyalla.
DPD pun melakukan pemungutan suara untuk menentukan pengganti Fadel dengan empat orang kandidat yang diusulkan oleh masing-masing subwilayah, yakni Abdullah Puteh (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), dan Yorrys Raweyai (Papua).
“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Pemungutan suara itu diikuti oleh 96 anggota DPR, di mana Bustami meraih 21 suara, Yorrys mendapat 19 suara, Puteh mendapat 14 suara, 2 suara tidak sah, dan 1 abstain. [MU]