(IslamToday ID) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah sepakat jika Bharada Richard Eliezer alias Bharada E lebih baik tidak kembali berdinas di kepolisian.
Ini menyusul nyaringnya suara-suara yang menginginkan Eliezer kembali ke Korps Bhayangkara pasca divonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab menyarankan agar terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu tidak kembali ke Polri. Sebab, menurutnya, Eliezer pada kenyataannya menjadi salah satu eksekutor dalam kasus tersebut.
“Saya kira akan lebih baiknya dia untuk tidak kembali lagi kepada institusi Polri agar supaya tidak memperkeruh atau tidak mencederai terhadap kesakralan daripada institusi itu,” kata Gus Aab dikutip dari Republika, Rabu (22/2/2023).
Ia menjelaskan, isu untuk mengembalikan Eliezer ke Polri itu bergantung pada sidang kode etik kepolisian. Sebelumnya Polri juga sudah melakukan sidang kode etik terhadap beberapa anggota kepolisian yang terlibat perkara obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dan berakhir dengan pemecatan.
Dalam kasus ini, kata Gus Aab, Eliezer adalah terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC). Dengan bantuan Eliezer, penegak hukum berhasil mengungkapkan aktor intelektual kasus pembunuhan tersebut, yaitu Ferdy Sambo.
Kendati demikian, katanya, tidak boleh dilupakan bahwa Eliezer juga terbukti sebagai eksekutor. “Tapi, namanya orang sudah melakukan pelanggaran, sejauh mana pelanggaran itu dilakukan, apakah memang di bawah tekanan atau tidak,” ujar Gus Aab.
Ia menambahkan, Eliezer telah mendapatkan hukuman relatif ringan atas apa yang telah dilakukannya untuk mengungkap kebenaran. Namun, menurutnya, jika Eliezer kembali ke kepolisian, itu akan mencederai keadilan.
“Jadi untuk kembali lagi, saya kira ini akan mencederai atau melukai keadilan. Karena ini nanti akan mengakibatkan hilangnya kesakralan daripada institusi polisi,” ujarnya.
Dalam sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J, masyarakat mengapresiasi majelis hakim pengadilan yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun terhadap Eliezer. Namun, dukungan terhadap anggota Brimob 24 tahun itu tak berhenti di situ. Pasca sidang vonis, muncul lagi desakan dari masyarakat agar Polri tidak memecat Eliezer sebagai anggota Polri.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah sekaligus pengamat sosial Buya Anwar Abbas juga menilai pengembalian Eliezer ke Polri harus mempertimbangkan maslahat (manfaat) dan mafsadatnya (kerugiannya). Berdasarkan kaidah fikih, menurutnya, jika terjadi pertentangan antara kepentingan satu orang dan kepentingan orang banyak atau institusi kepolisian, hal yang didahulukan adalah kepentingan orang banyak atau nama baik institusi Polri.
“Dengan kata lain, jika hal ini akan dilakukan maka harus ditimbang-timbang mana yang lebih besar maslahatnya dari mafsadatnya,” ujar Anwar.
Karena mendahulukan kepentingan orang banyak, menurutnya, maka dalam hal ini institusi kepolisian yang harus didahulukan. “Akal sehat kita tentu akan menyatakan bahwa tidak mengembalikan yang bersangkutan kepada institusi kepolisian jauh lebih baik daripada mengembalikannya. Ini penting dilakukan. Selain baik bagi institusi, juga baik bagi yang bersangkutan,” kata Anwar.
Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan, jika ada seorang anggota polisi yang pernah melanggar hukum dengan ikut terlibat dalam tindakan menghilangkan nyawa seseorang, tentu itu akan membuat banyak orang bisa tidak percaya lagi kepada polisi tersebut. Sebab, yang bersangkutan telah kehilangan integritasnya.
“Oleh karena itu, kesimpulannya mengembalikan yang bersangkutan kepada tugasnya semula di kepolisian jauh lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya. Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi,” pungkas Anwar. [wip]