(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta penegak hukum menyelidiki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kaya raya, khususnya yang didapati ada kejanggalan.
Hal ini disampaikan Anwar menyusul adanya pejabat eselon III dengan posisi Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang mempunyai kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.
“Bila terdapat kejanggalan dan ketidakpantasan maka kasusnya perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berkompeten dari masing-masing kementerian, badan dan lembaga tersebut atau oleh para penegak hukum lainnya agar tercipta ASN yang benar-benar bersih dan bertanggung jawab yang menjadi harapan dan keinginan kita semua,” kata Anwar dikutip dari Republika, Sabtu (25/2/2023).
Ketua PP Muhammadiyah ini menceritakan, Jenderal Rudini ketika menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 1988 hingga 1993 juga pernah berkata, kalau ada pegawai di kementeriannya yang punya rumah mewah di kawasan elite, padahal yang bersangkutan dan keluarganya tidak punya bisnis serta tidak mendapatkan harta warisan yang banyak, maka mereka patut dicurigai telah melakukan praktik korupsi.
Menurut Anwar, pernyataan Rudini tersebut masih terasa sangat relevan saat ini untuk dibuktikan kebenarannya, karena banyak sekali para pejabat di kementerian, badan dan lembaga yang punya rumah dan mobil mewah serta tanah yang luas.
“Pertanyaannya dari mana kekayaan tersebut mereka dapatkan? Kalau melalui cara yang halal dan patut tentu tidak masalah, tetapi kalau melalui praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan tentu jelas tidak bisa ditolerir,” ucap pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini.
Karena itu, menurut Anwar, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, semua ASN tidak hanya diharuskan melaporkan kekayaannya, tapi juga diwajibkan menjelaskan dan membuktikan sendiri dari mana asal muasal kekayaan yang mereka miliki.
Ia pun mencontohkan kasus yang akhir-akhir ini mencuat yang dilakukan oleh seorang anak dari pegawai perpajakan yang melakukan pelanggaran hukum. Dalam kasus yang viral itu, anak pejabat berinisial MDS (20) tersebut tega menganiaya korban berinisial D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kemudian, kasus tersebut menjalar kepada persoalan kekayaan orang tuanya yang memunculkan tanda tanya. “Banyak warga masyarakat bertanya-tanya bagaimana bisa seorang pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II punya kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar yang jumlahnya hampir empat kali lipat lebih tinggi dari kekayaan Dirjen Pajak yang merupakan atasannya,” kata Anwar.
Memang dalam laporan kekayaannya dinyatakan, kekayaan pegawai pajak tersebut diperoleh dari hasil usahanya sendiri. Namun, menurut Anwar, yang menjadi pertanyaan adalah usaha apa yang telah ia lakukan sehingga ia bisa punya kekayaan sebanyak itu.
“Untuk itu agar ada kejelasan menyangkut harta kekayaannya dan supaya tidak ada fitnah, maka masing-masing ASN sebagai pejabat publik harus membuktikan sendiri asal muasal kekayaannya,” tuturnya. [wip]