(IslamToday ID) – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas turut bersuara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan akibat tidak lolos administrasi pemilu.
Menurut Busyro, putusan PN Jakpus cacat hukum karena tidak memiliki kewenangan absolut untuk menunda pemilu.
“Itu keputusan yang cacat secara moral, karena pengadilan negeri itu tidak punya kewenangan secara absolut untuk memeriksa perkara-perkara terkait pemilu,” katanya usai membuka acara Musyawarah Wilayah (Musywil) ke-8 Muhammadiyah dan Aisyiyah Jawa Tengah di GOR Wisanggeni, Kota Tegal, Sabtu (4/3/2023).
Menurut Busyro, untuk memutuskan terkait kepemiluan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) bukan pengadilan negeri. “Karena itu sesungguhnya tergantung kepada Mahkamah, itu (keputusan PN) tidak punya efek hukum sama sekali,” terang mantan Ketua KPK tersebut dikutip dari Law-Justice.
Lebih lanjut Busyro mengatakan, Muhammadiyah sendiri mendukung agar Pemilu 2024 tetap dilaksanakan. “Pak Ketua Umum (Haedar Nashir) mengatakan, Pemilu 2024 harga mati. Kata Pak Haedar Nashir,” ujarnya.
Terkait keputusan tersebut, Busyro sendiri tidak tahu apa motif dari putusan PN Jakpus yang memutuskan untuk meminta KPU menunda tahapan pemilu. Ia menilai sulit sekali mencari otak yang melatarbelakanginya.
“Di negeri ini sulit untuk menelusuri siapa otak dibalik suatu peristiwa, karena terlalu banyak otak-otaknya. Kalau otak-otak (makanan) itu enak,” pungkas Busyro.
Pada acara Musywil ke-8 Jawa Tengah tersebut, kembali terpilih KH Tafsir sebagai Ketua Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah. Di deretan kursi tamu saat pembukaan, tampak sejumlah tokoh dan pejabat publik yang hadir, serta perwakilan dari ormas lain.
Di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, serta mantan Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Syamsudin Said atau Pasha Ungu yang sekaligus menghibur para tamu yang hadir. [wip]