(IslamToday ID) – Eks Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Haryadi akan menjalani kurungan badan selama 7 tahun.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Haryadi Suyuti dan sekretaris pribadi, Triyanto Budi Yuwono pada Kamis (16/3/2023).
“Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Ali dikutip dari RMOL, Senin (20/3/2023).
Haryadi, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 165 juta.
Sedang Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, ditambah pidana denda Rp 200 juta.
Seperti diketahui, Haryadi Suyuti terbukti melakukan tindak pidana suap guna mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada 2019-2022.
Haryadi menerima uang sebesar 27.258 dolar AS, dengan rincian sebesar 20.450 dolar AS diterima Haryadi Suyuti langsung, sementara sebesar 6.808 dolar AS diterima melalui Triyanto Budi Yuwono.
Haryadi juga terbukti menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono, lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Hadiah berupa barang yang diterima adalah satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue. [wip]