(IslamToday ID) – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada seleksi Bintara Polda Jateng tahun 2022. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Selasa (21/3/2023).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri, dalam hal ini melalui Kapolda Jateng, tidak langsung melakukan penyidikan kasus tersebut. Ia menganggap polisi sama saja menghentikan penyidikan secara tidak sah.
“Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknumnya diproses pidana, sementara ini belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng,” kata Boyamin dikutip dari CNN Indonesia.
Humas PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan pihaknya sudah menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Selanjutnya, PN Semarang akan mempelajari berkas gugatan tersebut.
Menurutnya, apabila telah lengkap maka persidangan akan digelar paling lambat sepekan ke depan. “Benar kita sudah menerima berkas materi gugatan praperadilan dari MAKI dengan termohon Kapolri dan Kapolda Jateng,” kata Kukuh.
Saat ini, lima anggota Polda Jateng yang melakukan pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polda Jateng disebut telah diproses secara pidana.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Kapolda Jateng juga telah memecat kelima polisi tersebut.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal, Ahad (19/3/2023). [wip]