(IslamToday ID) – Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) KH. Said Aqil Siroj mengatakan, larangan buka puasa bersama yang ditujukan untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) merupakan bentuk intervensi yang berlebihan oleh pemerintah dalam kehidupan beragama. Menurut dia, larangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan umat apabila dibiarkan terus terjadi.
“Fakta pelarangan buka puasa bersama, meskipun sudah ada penjelasan, rencana pembentukan komisi fatwa dan lain-lain sangat menimbulkan kegaduhan dan pada saatnya akan melahirkan distrust umat bila dibiarkan terus terjadi,” kata Said Aqil di acara Tadarus Kebangsaan dan Penyusunan Road Map Kepemimpinan Muslim Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
“Ini adalah bentuk praktik over intervensi oleh pemerintah atas ruang-ruang kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadi domain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan,” sambungnya seperti dukutip dari kompasCom.
Said Aqil menegaskan, kondisi tersebut harus kembali diluruskan. Ia pun menduga ada unsur kesengajaan dalam intervensi tersebut.
“Ini coba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja atau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah menuai pro dan kontra.
Larangan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam akhir surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.