(IslamToday ID) – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai manuver pemerintahan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan disusul pengesahannya sebagai undang-undang oleh DPR RI merupakan serangan brutal terhadap prinsip negara hukum.
“Dalam hukum disebut bikin Perppu harus ada emergency, harus darurat. Ini dimana daruratnya?” kata Isnur dikutip dari Tempo, Senin (27/3/2023).
Ia memaparkan bagaimana proses Perppu Cipta Kerja disusun dan diperbaiki lebih dari setahun. Lalu DPR menyetujui ketika memasuki bulan ketiga. Tenggat waktu itu, kata Isnur, menunjukkan tidak adanya unsur kegentingan. “Tidak ada sama sekali kedaruratannya,” ujar Isnur.
Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja memantik protes publik, hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil.
MK pun menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Bukannya memperbaiki, pemerintah justru menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan mendapat pengesahan dari DPR menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Selasa (21/3/2023).
Isnur menyatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja sebagai serangan terhadap demokrasi. Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, katanya, tak lagi didengarkan. Yang dipentingkan dalam UU Cipta Kerja hanya investor. “Kepentingan penanam modal, kepentingan cukong, kepentingan uang,” pungkas Isnur. [wip]