(IslamToday ID) – Menteri BUMN Erick Thohir memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel lagi.
Pemangkasan peluang itu dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN No 03 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan beleid tersebut merupakan salah satu omnibus law BUMN.
“Jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nantinya tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas,” ujarnya dikutip dari DetikCom, Selasa (28/3/2023).
Selain mengatur soal gaji dobel, Erick Thohir katanya, melalui aturan itu juga mengatur direksi perusahaan plat merah tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.
Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem ialah jika perusahaan mendapat opini dari auditor wajar dengan pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem,” terangnya.
Di tempat lain, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara soal langkah Menteri BUMN Erick Thohir memangkas peluang bagi bos BUMN rangkap jabatan untuk mendapatkan gaji dobel tersebut. Ia menilai langkah tersebut merupakan terobosan yang baik.
“Jadi intinya ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama lakukan,” katanya.
Menurut Ahok, direksi yang merangkap sebagai komisaris merupakan bagian dari pekerjaan tambahan. Ia mengatakan, tidak adanya rangkap pendapatan ini sudah dilakukan Pertamina sejak 2020.
“Ketika direktur merangkap komisaris itu nggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian dari kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak 2020,” ujarnya. [wip]