(IslamToday ID) – Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kemudian, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu yang diedarkan. “Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ujar jaksa dikutip dari CNN Indonesia.
Kemudian, jaksa menilai Teddy berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucapnya.
Selain itu, jaksa menganggap Teddy melakukan tindakan dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumatera Barat juga dinilai telah mengkhianati presiden. “Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Terakhir, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.
Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, AKBP Dody Prawiranegara yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.
Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma’arif.
Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini. [wip]