(IslamToday ID) – Bareskrim Polri menolak laporan Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Pos Malang yang melaporkan kekerasan terhadap anak-anak dalam tragedi Kanjuruhan, Senin, 10 April 2023.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian bersama perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Muhammad Yahya, tiba di Bareskrim bersama keluarga korban anak-anak tragedi Kanjuruhan pukul 11.00 WIB. Mereka sempat berkonsultasi dengan penyidik selama lima jam sebelum laporan mereka ditolak.
Yahya mengatakan laporan ini didasarkan pada banyaknya korban anak-anak dalam tragedi Kanjuruhan. Ia mengatakan 44 dari total 135 korban jiwa adalah anak-anak dan perempuan. Namun pasal perlindungan anak tidak digunakan dalam penuntutan, alih-alih dakwaan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Mereka pun berencana melaporkan anggota Polda Jatim yang bertanggung jawab dalam kekerasan terhadap penonton anak-anak saat tragedi Kanjuruhan, mulai dari pangkat terendah hingga perwira tinggi.
“Di sini kami ingin membuat laporan baru, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan,” kata Yahya di Bareskrim dikutip dari Tempo, Senin, (10/4/2023).
Ia menuturkan alasan penyidik menolak karena tidak membawa alat bukti yang cukup. Padahal, kata Yahya, alasan itu tidak berlandaskan hukum karena berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana, proses pembuktian ada di penyelidikan.
Tim LBH dan Kontras juga sempat menawarkan kesaksian keluarga korban untuk alat bukti, namun hal itu dipersulit dengan membatas keluarga korban untuk masuk.
“Ketika keluarga korban sudah menyampaikan kesaksian, mengenai adanya tindak penganiayaan terhadap korban, itu tidak diterima oleh pihak Kepolisian dengan alasan tidak ada rekam medis sebelumnya,” ujar Yahya.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan ia membawa lima keluarga korban mendatangi Bareskrim untuk menagih penegakan hukum terhadap anggota keluarga mereka yang menjadi korban kekerasan aparat. Menurut keluarga korban, proses penegakkan hukum tragedi Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Daniel menyebut vonis rendah dan bebas anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai bukti.
“Dua terdakwa bebas dan juga putusannya sangat ringan ini justru memperkuat bahwa hari ini harusnya Bareskrim lebih proaktif untuk melakukan perkembangan kasus dalam pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan,” ujarnya.
Daniel menilai alasan Bareskrim menolak laporan mereka terlalu mengada-ngada. Sebab, kesaksian keluarga korban dan dokumen yang dibawa timnya sudah lengkap secara formil dan cukup untuk membuat laporan.