(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mendengar informasi bahwa Brigjen Endar Priantoro akan menggunakan haknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas.
“Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua,” kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Ia menegaskan Endar masih bagian dari KPK. Ia pun sudah mengirim surat perpanjangan Endar supaya tetap di KPK. Karena itu, Kapolri menyebut bahwa Polri tidak akan ikut campur perihal kisruh yang terjadi di internal KPK.
“Sehingga dalam posisi ini, kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah,” imbuhnya dikutip dari IDN Times.
Ketua KPK Firli Bahuri kemarin mulai diperiksa Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. “Mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa Pak FB (Firli Bahuri) giliran jam berapa,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Sebelumnya, Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan itu buntut kasus pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai menyalahgunakan wewenang. “Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang tidak mendasarkan pada peraturan,” katanya. [wip]