ITD NEWS— Sebanyak 208 nara pidana (napi) kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi khusus Idul Fitri pada tahun 2023. Satu diantaranya adalah Ketua DPR RI periode 2014-2019 yang juga terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto (Setnov) yang termasuk mendapat remisi penjara 1 bulan.
“Pak Setnov (Setya Novanto dapat remisi) satu bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa barat, Kusnali dilansir dari kompascom, 24 April 2023.
Setnov merupakan terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP tahun 2017 silam. Pada tahun 2018, ia divonis Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) 15 tahun penjara, denda Rp 500juta dengan subsider 3 bulan penjara, ia juga diminta membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta.
Para koruptor lainnya yang juga mendapat remisi Idul Fitri dari Lapas Sukamiskin Bandung ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Presiden PKS 2009-2014 Luthfi Hasan Ishaq, eks Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, eks Menpora Imam Nahrawi, hingga eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Hal senada juga diterima oleh napi koruptor di Lapas Tangerang. Mereka yang mendapat remisi khusus Idul Fitri tersebut diantarana Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keduanya mendapat remisi khusus 1 bulan penjara.
Lebaran tahun 1444 Hijriyah ini Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 146.620 napi mendapat remisi khusus. Dari jumlah tersebut terbagi atas 145.599 napi mendapat remisi khusus khusus I dan 661 napi mendapat remisi khusus II.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan bahwa remisi khusus tersebut sebagai bentuk refleksi hari Idul Fitri. Hari kemenangan bagi setiap umat muslim termasuk narapidana.
“Kemenangan ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertobat dan memperbaiki diri,” ujar Rika. (Kukuh)