(IslamToday ID) – Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni meminta polisi juga menjerat peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dalam kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Gufroni mengapresiasi langkah polisi menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka. Menurutya, Thomas seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
“Mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/5/2023).
Gufroni mengatakan polisi bisa menggunakan Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP untuk menjerat Thomas. Selain itu, ada opsi Pasal 56 poin 2 KUHP. Ia beralasan Thomas tidak memoderasi forum komentar postingannya.
Menurutnya, Thomas memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan ujaran kebencian. “Dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH (Andi Pangerang Hasanuddin) sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDj (Thomas Djamaluddin),” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid.
Menurutnya, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni APH. Ia berharap masyarakat bisa membantu kepolisian melengkapi bukti lain.
Vivid menyebut ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus.
“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini, silakan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” ujarnya.
Terkait ancaman yang dilontarkan APH dalam komentarnya tersebut, Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.
“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuwan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal “halal darah warga Muhammadiyah”.
Andi Pangerang terancam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [wip]