(IslamToday ID) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba. Sugeng mengatakan Teddy merupakan Irjen pertama yang terbukti terlibat peredaran narkoba.
“Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang dua,” kata Sugeng dikutip dari DetikCom, Rabu (10/5/2023).
Ia lantas mempertanyakan dasar pertimbangan hukuman seumur hidup yang diberikan. Ia pun menyinggung soal sistem peradilan di Tanah Air yang tidak memiliki parameter.
“Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana, karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa,” tuturnya.
Sugeng lalu membandingkan nasib Teddy dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Seperti diketahui, Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” tuturnya.
“Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati (perwira tinggi) sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, ia juga menilai Teddy Minahasa dapat menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi. Terlebih kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penjualan narkoba.
“Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunakan kewenangan oleh polisi, karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujarnya. [wip]