(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Ghufron terkait UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Sindo News.
Putusan menerima gugatan tersebut ia sebutkan didasarkan pada UUD 1945, UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 6554), dan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5076).
Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyatakan sejumlah dalil utama terkait putusan persidangan. “Mengadili pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.
Kedua disebut Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
Selain itu dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Anwar Usman.
Menanggapi putusan MK itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku bersyukur dan memberikan apresiasi. “Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya,” ujarnya.
“Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohonan JR saya,” sambungnya.
Ghufron juga mengapresiasi kepada publik yang telah mengawal permohonan uji materinya di MK. Meskipun sempat terdapat pro dan kontra, menurutnya, itu adalah bagian dari proses demokrasi. Terpenting, saat ini permohonannya telah dikabulkan MK.
“Kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan, baik yang pro maupun kontra inilah bukti kemewahan berdemokrasi yang harus kita jaga dan rawat selalu. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan,” ungkapnya. [wip]