(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tidak masuk akal.
Menurutnya, argumentasi 5 hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lemah dan menyimpang dari dua pasal UU KPK yang mengatur syarat batas usia calon pimpinan KPK dan periodesasi jabatan pimpinan KPK.
“Putusan MK ini tidak masuk akal menurut saya,” kata Herdiansyah dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (26/5/2023).
Pertama, mengenai syarat batas usia 50 tahun bagi calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Pria yang akrab disapa Castro ini menyoroti putusan MK yang menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK”. Menurutnya, hal itu tidak lazim dalam seleksi lembaga negara.
Putusan itu, kata Castro, seolah hanya untuk mengakomodasi kepentingan subjektif Nurul Ghufron yang hendak maju kembali tetapi terkendala usia.
Kedua, perihal penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. Castro mengaku tidak menemukan basis argumentasi MK dalam ratio decidendi atau pertimbangan putusan.
“Terlebih KPK ini lembaga penegak hukum, di mana semakin panjang masa jabatannya semakin terbuka pula potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” ujarnya.
“Jadi, intinya putusan MK ini pertanda MK tidak lagi on the track berjalan sesuai dengan kepentingan publik, tapi seolah-olah menjadi tempat memuluskan agenda pribadi serta kepentingan kekuasaan,” lanjutnya.
Castro menambahkan, semestinya putusan MK tersebut berlaku ke depan alias tidak diterapkan untuk pimpinan KPK saat ini.
“Sifat putusan MK itu mestinya prospektif atau berlaku untuk di masa yang akan datang. Jadi, putusan soal masa jabatan dari 4 ke 5 tahun harusnya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya, bukan yang sekarang,” kata Castro.
“Cuma dugaan saya pemerintah akan menafsirkan lain putusan MK. Bisa jadi mereka tafsirkan perpanjangan otomatis untuk pimpinan yang sekarang dan itu untuk mengamankan Pilpres 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron terkait uji materi mengenai masa jabatan pimpinan KPK diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK menyatakan gugatan tersebut telah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron. [wip]