(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun. Ali mendorong semua rekening perusahaan yang diduga terlibat korupsi BTS 4G Bakti Kominfo harus diblokir.
“Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir,” tegas Ahmad dikutip dari Detik, Sabtu (27/5/2023).
Tetapi, kata Ali, sebelum memblokir rekening perusahaan tersebut, Kejagung harus menetapkan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BTS.
“Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat,” kata Ali.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dalam proyek BTS ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlibat. Tiga perusahaan konsorsium itu perlu diblokir karena uangnya diduga mengalir ke perusahaan tersebut.
Menurut politikus Partai NasDem itu, kasus ini sederhana karena aliran dana jelas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.
“Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang, dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit,” jelas Ali.
Anggota Komisi III DPR ini menyarankan agar Kejaksaan secepatnya melakukan pemblokiran, karena berpotensi untuk memanupulasinya.
“Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya,” kata Ali.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.
“Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana saja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak, tidak hanya PPATK, bank juga,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Ketut mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Namun dia belum berbicara terkait ada atau tidaknya temuan TPPU di kasus proyek BTS tersebut.
“Kemungkinan iya (ada dugaan TPPU), karena kerugiannya begitu besar, ya pasti TPPU-nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya,” kata Ketut.
“Kami belum sampai sejauh itu ya, kami masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 tersangka. Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.(HzH)