(IslamToday ID) – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo merespons soal tagihan utang yang disampaikan oleh pengusaha Jusuf Hamka senilai Rp 800 miliar kepada pemerintah yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998.
“Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito an PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang ditempatkan di Bank Yama (Yakin Makmur) yang kolaps pada saat krisis tahun 1998,” kata Prastowo melalui keterangannya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Terlebih, ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.
“Sehingga, permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan,” ujarnya.
Namun, CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum menteri keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
“Dengan demikian, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” ujarnya.
Menurut Yustinus, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada sejumlah pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
“Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara, maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” terang Yustinus.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menegaskan utang Rp 800 miliar harus dibayar demi kelangsungan proyek CMNP. Terlebih, CMNP adalah perusahaan publik yang menampung uang investor.
“Pak Mahfud, ayo dong dorong pemerintah bayar utang kepada kami. Kenapa pemerintah cuma nguber-nguber obligor? Uber dong Kemenkeu, bayar utang swasta juga,” katanya. [wip]