(IslamToday ID) – Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto menyatakan telah terjadi pembungkaman terhadap kliennya atas pernyataan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu.
Hal itu disampaikan Bambang merespons proses hukum Denny atas dugaan ujaran kebencian dan berita bohong di Bareskrim Polri yang kini statusnya naik ke tahap penyidikan. “Langkah ini seringkali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik,” katanya, Senin (26/6/2023).
Bambang menyebut pembungkaman itu berupa pengajuan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara. “Apa yang dihadapi oleh Prof Denny Indrayana saat ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP),” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Ia pun menyinggung Denny sebagai guru besar memang bertanggung jawab untuk melontarkan pernyataan demikian. Bambang mengacu pada Pasal 49 ayat (2) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang salah satunya mewajibkan untuk menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.
“Beliau sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya,” ujar Bambang.
Ia juga mengaku sebanyak 44 tokoh yang terdiri dari aktivis dan pegiat hukum bakal menandatangani surat kuasa mendampingi Denny menghadapi proses hukum.
“Terdapat puluhan aktivis dan pegiat hukum yang akan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi Prof Denny Indrayana dalam menghadapi upaya kriminalisasi ini,” kata Bambang.
Ia menyatakan 44 sosok yang mendampingi Denny itu terdiri dari berbagai elemen, mulai dari mantan komisioner KPK, LBH Muhammadiyah, akademisi, aktivis HAM, hingga pengacara publik.
Beberapa nama itu seperti aktivis HAM Haris Azhar, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, eks aktivis ICW Donal Fariz, hingga eks pegawai KPK Lakso Anindito.
Bambang menyebut ke 44 nama itu termasuk dirinya tak ingin tindakan represif menimpa aktivis yang kritis terhadap dinamika negara. “Masyarakat tidak boleh dibiarkan ‘tidur’ terlalu lama, membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara,” ujarnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengaku telah menaikkan status perkara pelaporan terhadap Denny itu ke tahap penyidikan. “Sudah ditangani oleh Pak Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Adi Vivid), sudah tahap penyidikan, masih berproses,” ujar Agus.
Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Windo Wahidin pada Rabu (31/5/2023). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dengan peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. [wip]