(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai fenomena bagi-bagi amplop atau sembako yang dilakukan oleh bakal calon dalam gelaran pemilu jelas-jelas termasuk pelanggaran. Ia pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih tegas dan cermat dalam menyikapi fenomena ini.
“Orang mengatakan, kan mereka belum calon, ini Bawaslu saya kira mikirnya pendek,” kata Refly saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi virtual, Senin (3/7/2023).
“Mengapa begitu? Walaupun mereka bukan calon tapi kan yang membagikan itu kader partai politik,” imbuhnya dikutip dari RMOL.
Refly menegaskan, KPU sudah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Maka, sudah tentu ada niat terselubung ketika kader partai membagikan sembako dan amplop.
“Apa tidak ada hubungan dengan coat tail effect? Ada dong. Sembako kadang memakai warna dan logo partai,” jelasnya.
Refly pun berharap Pemilu 2024 dapat berjalan jujur dan adil. Meskipun, ia sendiri tidak begitu yakin hal ini bakal terwujud. “Tetapi paling tidak ada upaya-upaya untuk membuat pemilu lebih jujur dan adil,” pungkasnya. [wip]