(IslamToday ID) – Bareskrim Polri meyakini ada perbuatan pidana dalam dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo setelah penyidik memeriksa para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang yang diperiksa Senin (3/7/2023).
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah mendapatkan keterangan dari Panji. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan mendapat kesimpulan untuk menaikkan status kasus tersebut. “Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” katanya dikutip dari Kompas.
Panji Gumilang diperiksa kurang lebih selama 9 jam, mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Djuhandani menyebut ada 26 pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji.
“Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan, 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandani.
Ia menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan kepada Panji masih berkaitan dengan sejarah pendirian Al-Zaytun dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menjadi tempat bernaung Al-Zaytun.
“Kemudian terkait beberapa video (kontroversi) yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami,” ucap Djuhandani.
Panji disebut menjawab semua pertanyaan, dan mengakui video yang menjadi dasar laporan penistaan agama adalah benar statement yang ia keluarkan.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Panji dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun. [wip]